WHO WE ARE
LATAR BELAKANG
Dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terpadu, terarah dan menyeluruh Presiden membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden No.1 Tahun 2016.
BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada 7 provinsi prioritas: Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
Kegiatan restorasi gambut dilaksanakan melalui 3 hal:
Pembasahan, Penanaman Kembali, dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (3P).
Pendekatan menyeluruh ini diharapkan tidak hanya memperbaiki lingkungan namun juga mendorong perubahan dalam praktek kegiatan masyarakat agar mendukung restorasi gambut dan pengelolaan gambut yang lestari. Kedeputian Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan (Kedeputian III) BRG memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut, salah satunya melalui implementasi program Desa Peduli Gambut (DPG)
DESKRIPSI DAN TUJUAN
Program DPG merupakan pendekatan terpadu melalui implementasi pembangunan perdesaan partisipatif yang berupaya mendorong pengelolaan gambut dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar lahan gambut yang lebih berkelanjutan. Keberhasilan DPG diharapkan akan berkontribusi pada penguatan ketahanan desa bebas bencana karhutla serta peningkatan indeks desa membangun, yang secara tidak langsung akan berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca dari degradasi lahan gambut.
PENDEKATAN / PILAR UTAMA DPG

KEGIATAN PROGRAM DPG
- Penempatan Fasilitator Desa
- Pemetaan sosial dan pemetaan partisipatif untuk penentuan wilayah desa dan wilayah ekosistem gambut yang dilindungi dan dikelola masyarakat;
- Pengintegrasian aspek perlindungan dan pengelolaan gambut ke dalam perencanaan desa;
- Pembentukan kawasan pedesaan di dalam lingkup Kesatuan Hidrologis Gambut;
- Penguatan kelembagaan yang dilakukan melalui pembentukan peraturan di tingkat desa serta kelompok masyarakat yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan restorasi gambut
- Penguatan inovasi terhadap pengetahuan lokal dan pengembangan teknologi tepat guna dalam pengelolaan gambut
- Pemberdayaan ekonomi desa dan kelompok masyarakat;
- Resolusi konflik intra dan antar desa serta antara desa dengan pihak lain;
- Pengakuan hukum negara atau legalisasi terhadap hak dan atau akses masyarakat pada lahan gabut di dalam dan di luar kawasan hutan negara;
- Partisipasidan pemantauan warga masyarakat terhadap pelaksanaan restorasi gambut.
KOLABORASI MULTIPIHAK DAN WILAYAH KERJA RESTORASI
Dalam rangka implementasi program DPG, selain pendanaan dari APBN, BRG bekerjasama dengan pihak swasta dan mitra kerja restorasi gambut lain, termasuk lembaga Kemitraan?Partnership untuk mewujudkan target 1000 Desa Peduli Gambut. Pada fase inception (November 2017 - September 2018), Kemitraan telah bekerja di 70 desa di 3 Provinsi (Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah).
Pada fase ke-2 program fase implementasi), Kemitraan akan mendukung pelaksanaan program DPG di 39 desa tambahan yang tersebar di 7 Provinsi prioritas target restorasi